MERDEKA.COM. Inspektur Jenderal Djoko Susilo merupakan potret polisi rakus di negeri ini. Bermain proyek, Djoko menimbun harta hingga miliaran rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengendus perilaku korup sang jenderal langsung melakukan penyitaan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM, borok-borok Akpol lulusan 1984 itu mulai terbongkar. Lembaga antikorupsi menyita sejumlah aset Djoko yang tersebar di berbagai daerah.
Tentu penyitaan dilakukan karena KPK yakin belasan rumah, SPBU, bus, dan lain sebagainya didapat dengan cara-cara kotor. Sekarang ini, KPK mencatat harta yang 'dirampas' senilai Rp 60-70 miliar, dari total kekayaan Djoko yang ditaksir mencapai Rp 100 miliar lebih.
Teranyar adalah, KPK kembali menemukan banda mantan Kakorlantas Polri itu di Pulau Dewata. Diketahui, Djoko membeli rumah mewah seharga Rp 3 miliar yang berada di Harvestland Residence, kompleks perumahan elite baru di Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta. Selain itu, KPK juga menyita tanah seluas 7.250 meter di Kabupaten Tabanan.
Aset tanah itu berupa persawahan di tepi pantai Yeh Gangga, Tabanan. "Nilai aset itu saat ini mencapai Rp 30 miliar," kata Kepala Dinas Pendapatan Tabanan Nyoman Sudarma.
Seperti tak mau berhenti, aset Djoko di Subang juga tercium oleh KPK. Di sana, lembagi antirasuah menyita dua buah vila mewah dan tanah berukuran 60 hektare di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak dan Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Subang, Jawa Barat.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, vila dan tanah Djoko yang disita itu sudah diberi plang. Informasi yang dihimpun merdeka.com, vila dan tanah luas itu dijadikan sebagai kebun binatang.
"Sudah kita sita hari ini dan sudah kita pasang plang sitaan KPK," jelas Johan Budi di Gedung KPK, Senin (18/3).
Tentu jika menengok gaji polisi, harta segitu tidak lah wajar. Sebab, jika hanya mengandalkan gaji yang dimilikinya, tentu saja Irjen Djoko Susilo tak akan mampu memiliki harta yang total nilainya diperkirakan mencapai Rp 100 miliar lebih itu.
Berdasarkan data yang diperoleh merdeka.com dari situs Setneg RI, saat kenaikan gaji TNI-Polri pada Februari 2012 lalu, seorang Kapolri yang berpangkat jenderal bintang empat memiliki gaji pokok sebesar Rp 4.717.500. Jika ditambah dengan tunjungan dan fasilitas lainnya, pendapatan seorang Kapolri rata-rata dalam satu bulan mencapai Rp 25 juta.
Sementara, untuk perwira Polri dengan pangkat Brigjen atau bintang satu, memiliki gaji pokok Rp 2.644.400 sebulan. Artinya, gaji Djoko Susilo dengan pangkat Irjen atau bintang dua di atas gaji Brigjen dan di bawah Kapolri, yakni berkisar Rp 3 juta-Rp 4 juta.
Melihat kejanggalan itu, KPK menduga polisi dengan dua istri muda itu telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan segala bukti yang dimiliki, Djoko pun dijerat dengan pasal pencucian uang.
Atas ulahnya, wajib kiranya hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman maksimal bagi jenderal Djoko. Dengan begitu, kita berharap ada efek jera bagi para jenderal polisi yang doyan menimbun kekayaan.
Sumber: Merdeka.com
Comments
Post a Comment